PENGAWASAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI RIAU TERHADAP TRAVEL ILEGAL (STUDI KASUS DI KOTA PEKANBARU)
DOI:
https://doi.org/10.46730/jiana.v23i2.8250Abstrak
Travel ilegal merupakan jasa angkutan penumpang yang beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait, sehingga tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam menangani aktivitas travel ilegal serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan teori pengawasan dari Yohanes Yahya (2006), yang mencakup lima indikator, yaitu penetapan standard pelaksanaan (perencanaan), penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, perbandingan pelaksanaan dengan standard dan analisa penyimpangan, serta pengambilan tindakan koreksi apabila diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan masih belum optimal, terutama dalam hal pelaksanaan razia secara rutin dan penindakan tegas terhadap pelaku travel ilegal. Akibatnya, aktivitas travel ilegal masih marak terjadi dan sulit dikendalikan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta mengganggu ketertiban transportasi umum yang legal. Kendala utama dalam pengawasan meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya jumlah dan kapasitas sumber daya manusia, lemahnya regulasi yang membatasi kewenangan penindakan, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilih transportasi yang legal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pengawasan secara rutin dan menyeluruh, penyederhanaan sistem perizinan bagi pelaku usaha kecil, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat guna menciptakan transportasi umum yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Pengawasan, Travel Ilegal, AJDP, Kota Pekanbaru
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.

Jurnal Ilmu Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.