IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK PADA ANGKUTAN MASSAL TRANS METRO PEKANBARU

Penulis

  • Muhammad Hendra Cahyadi University of Riau

DOI:

https://doi.org/10.46730/jiana.v23i2.8296

Abstrak

Memasuki hari ulang tahun Kota Pekanbaru yang ke 239, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Bank BRI mulai mengimplementasikan sistem pembayaran tiket secara non tunai pada angkutan massal Trans Metro Pekanbaru. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, transaksi pembelian tiket tidak lagi menerima pembayaran secara tunai. Namun demikian, pelaksanannya menuai berbagai pro dan kontra yang tercermin pada penurunan pendapatan operasional TMP sebesar 30% tujuh bulan dari setelah kebijakan ini diberlakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan penyelenggaraan tiket elektronik melalui perspektif konsep pendekatan MSN (Mentalitas, Sistem, dan Jejaring Kerjasama) dari Yulianto Kadji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Temuan dari penelitian ini mendapati bahwa implementasi kebijakan pembayaran tiket secara non tunai pada angkutan massal Trans Metro Pekanbaru dilihat melalui pendekatan MSN belum menunjukkan tingkat efektivitas yang optimal. Pada pelaksanaanya, sebagian besar indikator aspek keberhasilan pendekatan MSN tidak dapat terpenuhi. Hambatan seperti keterbatasan sarana pendukung pada armada bus serta rendahnya partisipasi penumpang bus menjadi faktor utama yang menghambat keberhasilan kebijakan ini.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-31

Cara Mengutip

Cahyadi, M. H. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK PADA ANGKUTAN MASSAL TRANS METRO PEKANBARU . Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 23(2), 205–216. https://doi.org/10.46730/jiana.v23i2.8296