KINERJA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.46730/jiana.v23i2.8263Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tahun 2024 dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif (wawancara mendalam dengan 15 pemangku kepentingan) dan kuantitatif (analisis dokumen kinerja, laporan keuangan, serta survei kepuasan masyarakat terhadap 200 responden). Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota DPRD Kota Serang telah menyelesaikan 85% target legislasi tahunan, termasuk pengesahan Perda tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas dan Revisi Perda APBD 2024. Dari segi pengawasan, tercatat 72% rekomendasi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti, terutama terkait transparansi pengadaan barang/jasa. Namun, partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan masih rendah, dengan hanya 35% masyarakat yang merasa aspirasinya terakomodasi. Survei kepuasan publik mencatat skor rata-rata 6,2/10, dengan kritik utama pada kurangnya sosialisasi program dan responsivitas anggota dewan terhadap keluhan konstituen. Di sisi lain, keterbukaan informasi melalui e-government DPRD meningkat 40% dibanding 2023, meski aksesnya belum merata di wilayah pedesaan. Tantangan utama terletak pada koordinasi antar-fraksi yang seringkali menghambat pembahasan Rancangan Perda (Raperda) strategis, seperti Raperda Tata Ruang Hijau. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas anggota dewan melalui pelatihan teknis penyusunan kebijakan, penguatan mekanisme akuntabilitas publik, serta optimalisasi teknologi untuk memperluas partisipasi masyarakat. Temuan ini menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan memastikan DPRD Kota Serang berperan efektif sebagai mitra kritis pemerintah daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.

Jurnal Ilmu Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.