STRATEGI COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM MENGEMBANGKAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MENGGUNAKAN SISITEM PENTAHELIX
DOI:
https://doi.org/10.46730/jiana.v21i2.8100Kata Kunci:
Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pentahelix, Good GovernanceAbstrak
Membangun perekonomian nasional, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dan harus menjadi prioritas utama pemerintah karena UMKM dapat mengurangi masalah kemiskinan, karena saat ini masih banyak pengangguran di Indonesia. Dengan adanya sistem Pentahelix yang akan memudahkan para pelaku ekonomi untuk mengembangkan usahanya, terdapat kalangan akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah sebagai mediator yang memiliki peran penting dan terpenting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi, melalui beberapa negara -perusahaan milik, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik). Negara) pemerintah sebagai mediator penting dalam mengembangkan beberapa sektor ekonomi seperti industri manufaktur, perdagangan dan jasa.
Pengembangan ekonomi nasional Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah karena UMKM dapat mengurangi permasalahan kemiskinan yang pasalnya saat ini masih terbilang banyak yang masih aktif di negara Indonesia ini. Dengan adanya sistem Pentahelixyang akan dapat memudahkan para pelaku ekonomi untuk mengembangkan bisnisnya, adanya para akademisi, pelaku usaha, komunitas dan pemerintahan sebagai mediator yang memiliki peran penting dan paling utama dalam mewujudkan perkembangan ekonomi, melalui sejumlah perusahaan milik negara yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pemerintah sebagai mediator penting dalam mengembangkan beberapa sektor ekonomi seperti industri manufaktur, perdagangan, dan jasa. Dengan memiliki pemerintahan yang baik (good governance) dan dukungan penuh terhadap pelaku usaha kecil serta dengan memanfaatkan media E-Commerce sebagai sarana pemasaran produk ekonomi akan naik secara signifikan dan para pelaku UMKM akan lebih matang dan siap bersaing.Referensi
Akifa P. Nayla, 2014. Komplet Akuntansi untuk UKM dan Waralaba‖, Laksana, Jogjakarta.
Ansell dan Gash. 2007. Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Adminsitration Research and Theory. Published by Oxford University Press.
Astri Siti Fatimah, November 2021. Collaborative Governance Dalam Pengembangan Usaha Mikro di Kota Tasikmalaya”, JAK PUBLIK: Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 2, No. 3.
Febra Robiyanto, 2004. Akuntansi Praktis untuk Usaha Kecil dan Menengah, Studi Nusa, Semarang.
Mulyadi Nitisusastro, 2010. Kewirausahaan & Manajemen Usaha Kecil, Alfabeta, Bandung.
Ni Wayan Wisswani, 2016. “Prototype Teknologi Rantai Informasi Berbasis Web Bagi UMKM,” Matrix: Jurnal Manajemen Teknologi dan Informatika 6, No. 1.
Sunu, Retno , Juni 2020. Hardi Warsono dan Abd. Rachim. Collaborative Governance Dalam Perspektif Administrasi Publik. Cetakan 1.
Tejo Nurseto, Februari 2004. Strategi Menumbuhkan Wirausaha Kecil Menengah yang Tangguh. Jurnal Ekonomi & Pendidikan Vol.1 No.1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 2013. Pustaka Mahardika, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berita Online
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15879/Mengenal-Program-Pembinaan-UMKM-Kemenkeu-Satu-Tahun-2023.html diakses pada tanggal 6 Mei 2023 pukul 22.00
https://dailysocial.id/post/tren-digitalisasi-umkm-di-indonesia-2023-tantangan-dan-peluang diakses pada tanggal 6 Mei 2023 pukul 21.30
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
Jurnal Ilmu Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.