Artikel

Inovasi Pelayanan Publik Berbasis E-Government Pada kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

rindianihandratna21@gmail.com

1Universitas Maritim Raja Ali Haji

Abstrak

Dalam wacana Reveinting (menciptakan kembali) pemerintah sebagian besar di fokuskan pada konseptualitasi ulang pemerintah untuk mendefinisikan kembali peran pemerintah dalam tata kelola masyarakat yang bertujuan untuk membuat pemerintahan yang lebih efektif dan memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih efektifdan efisien dengan biaya yang lebih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab program inovasi pelayanan publik berbasis e-government pada Kantor pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif dalam mengurai data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi, serta dokumen dan arsip dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teori Atribut Inovasi dari Rogers (1983) dalam Suwarno (2008) dengan indikator Keuntungan Relatif, Kesesuaian, Kerumitan,Kemungkinan di coba, dan Kemudahan Diamati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: wujud inovasi pelayanan publik berbasis Elektronic Government pada Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun memiliki 10 inovasi yaitu, SINTER (Sistem Informasi Terpadu), Validasi Akta Cerai, ESKM (Elektronik Survey kepuasan Masyarakat), ASVI (Asisten Virtual), Si Guelis (Sistem Gugatan Elektronik 15 Menit), E-BUMU (Elektronik Buku Tamu), Hipnotis (Hitung Panjar Biaya Perkara Otomatis), Radius Panggilan, Walkthrue. Namun dalam pelaksanaan inovasi pelayanan publik berbasis electronic government ini belum berjalan secara optimal dikarenakan terbatasnya anggaran yang dimiliki, jaringan yang terkadang tidak stabil dan masyarakat yang terkadang masih ada masyarakat yang masih belum memahami hal di bidang teknologi.

Referensi

  1. Sumber Buku :
  2. Abidin Rosidi, M., & Rinatania Anggraeni Fajriani, S. (2013). Reiventing Government Demokrasi dan Revormasi Pelayanan Publik (T. A. Prabawati (ed.)).
  3. Fay, D. L. (1967). Metodologi Penelitian. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 28–55.
  4. Ibrahim, A. (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya (J. : M. Maju (ed.)).
  5. Nurdin, D. I., & Si, M. (n.d.). Metodologi penelitian sosial.
  6. Suwarno, Y. (2008). Inovasi Di Sektor Publik (Pertama).
  7. Indrajit, E., Government, E., Pelayanan, K., Berbasis, P., & Informasi, T. (2006). Prof. Eko Indrajit , Electronic Government : Konsep Pelayanan Public Berbasis Internet dan Teknologi Informasi, APTIKOM, 2006 1.
  8. Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif S. . Sofia Yustiyani Suryandi (ed.); Keempat). ALFABETA, CV.
  9. Sumber Jurnal:
  10. Dan, K., & Di, I. (n.d.). Inovasi Pelayanan Publik Berbasis E-Government : Studi Kasus Aplikasi Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Purwakarta). 3(1), 66–77.
  11. Hendrayady, A. (2020). Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Di Era Revolusi Industri 4.0. Ilmu Pemerintahan, 04.
  12. Mt, J., & Malang, H. (2021). Inovasi Program Pelayanan Publik Berbasis Digital Government ( Studi Kasus pada Pengadilan Agama di Kota Malang ) Jurusan Administrasi Negara , Fakultas Ilmu Admiministrasi , Universitas Islam Malang , Pendahuluan Tinjauan Pustaka. 15(1), 32–40.
  13. Permana, I., & Izzati, U. (2020). Inovasi Pelayanan Kesehatan Publik Berbasis E-Government (Studi Kasus; Inovasi Ayo Ceting Di Puskesmas Andalas). 4(1), 25–37. https://doi.org/10.24036/jess/vol4-iss1
  14. Website:
  15. BPS Kabupaten Karimun. (2022). Data Penduduk Kabupaten Karimun Berdasarakan Kecamatan. https://karimunkab.bps.go.id/indicator/12/35/1/penduduk-menurut-kecamatan-dan-jenis-kelamin.html
  16. Jusmardi. (2021). PA Tanjung Balai Karimun Kedatangan tamu dari media terkait meningkatnya masalah perceraian di Kabupaten Karimun. Publika. https;//pa-tbkarimun.go.id/berita/berita-terkini/1263-pa-tanjung-balai-karimun-kedatangan-tamu-dari-media-terkait-meningkatnya-masalah-erceraian-di-kabupaten-karimun
  17. Kantor Kementrian Agama Tanjung Balai Karimun. (2022). Data
  18. Jumlah Nikah, dan Cerai Kabupaten Karimun. https://karimunkab.bps.go.id/indicator/155/212/1/jumlah-nikah-talak-cerai-rujuk.html
  19. Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. (2022). Data Statistik Perkara. https://pa-tbkarimun.go.id/
  20. M. Fahri. (2021). Tim inovasi PA Tanjung Balai Karimun Sosialisasikan 10 inovasi Kepada Seluruh Pegawai. Admin Badilag.
  21. Sumber Undang-Undang :
  22. Peraturan Pemerintah RI. (2001). Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telematika, Media dan Informatika).
  23. Peraturan Pemrintah RI. (2003). Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Electronic Government.BPS
  24. Kabupaten Karimun. (2022). Data Penduduk Kabupaten Karimun
  25. Berdasarakan Kecamatan. https://karimunkab.bps.go.id/indicator/12/35/1/penduduk-menurut-kecamatan-dan-jenis-kelamin.html
  26. Peraturan Pemerintah RI. (2001). Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telematika, Media dan Informatika).
  27. Peraturan Pemrintah RI. (2003). Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Electronic Government.
  28. Perturan Daerah. (2012). Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012.
  29. Undang-Undang. (1999). UU Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Kabupaten karimun.