PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI RIAU DALAM MEMBERANTAS PLATFORM PINJAMAN ONLINE (PINJOL): STUDI KASUS PENGGUNA PINJOL DI KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.46730/jiana.v23i2.8302Abstract
Perkembangan teknologi digital saat ini mendorong semakin banyak masyarakat untuk menggunakan layanan financial technology (fintech). Namun, kemajuan ini turut memunculkan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam hal fasilitas, OJK memberikan perlindungan kepada konsumen pinjaman online melalui sarana pengaduan seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sedangkan terhadap pengguna layanan pinjol ilegal, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas berupa pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi. Dalam aspek edukasi, OJK aktif mengadakan kegiatan sosialisasi, seminar, serta memanfaatkan berbagai media sebagai alat penyuluhan kepada masyarakat. Pada aspek representasi, OJK menjalin kerja sama dengan 16 lembaga dalam Satgas PASTI dan juga memberikan perlindungan hukum melalui kebijakan dan regulasi yang dimilikinya. Sementara pada aspek teknis, OJK melakukan berbagai upaya seperti melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), menggelar patroli siber, serta memanfaatkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun OJK telah melakukan beragam langkah untuk memerangi keberadaan pinjol ilegal, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Di antaranya adalah tingginya antusiasme masyarakat terhadap pinjol, terbatasnya akses edukasi di wilayah terpencil, serta belum adanya regulasi khusus yang secara tegas melindungi konsumen dari maraknya aktivitas pinjaman online ilegal.
Kata Kunci: Peran, Pinjaman Online (pinjol), Pinjaman Daring (pindar).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
Jurnal Ilmu Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.