PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI RIAU DALAM MEMBERANTAS PLATFORM PINJAMAN ONLINE (PINJOL): STUDI KASUS PENGGUNA PINJOL DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • Ajeng Eka Dianti Ningsih Universitas Riau
  • ahmad hadi universitas riau

DOI:

https://doi.org/10.46730/jiana.v23i2.8302

Abstract

Perkembangan teknologi digital saat ini mendorong semakin banyak masyarakat untuk menggunakan layanan financial technology (fintech). Namun, kemajuan ini turut memunculkan platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam hal fasilitas, OJK memberikan perlindungan kepada konsumen pinjaman online melalui sarana pengaduan seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sedangkan terhadap pengguna layanan pinjol ilegal, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas berupa pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi. Dalam aspek edukasi, OJK aktif mengadakan kegiatan sosialisasi, seminar, serta memanfaatkan berbagai media sebagai alat penyuluhan kepada masyarakat. Pada aspek representasi, OJK menjalin kerja sama dengan 16 lembaga dalam Satgas PASTI dan juga memberikan perlindungan hukum melalui kebijakan dan regulasi yang dimilikinya. Sementara pada aspek teknis, OJK melakukan berbagai upaya seperti melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), menggelar patroli siber, serta memanfaatkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun OJK telah melakukan beragam langkah untuk memerangi keberadaan pinjol ilegal, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Di antaranya adalah tingginya antusiasme masyarakat terhadap pinjol, terbatasnya akses edukasi di wilayah terpencil, serta belum adanya regulasi khusus yang secara tegas melindungi konsumen dari maraknya aktivitas pinjaman online ilegal.

Kata Kunci: Peran, Pinjaman Online (pinjol), Pinjaman Daring (pindar).

Published

2025-08-31

How to Cite

Ajeng Eka Dianti Ningsih, & hadi, ahmad. (2025). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI RIAU DALAM MEMBERANTAS PLATFORM PINJAMAN ONLINE (PINJOL): STUDI KASUS PENGGUNA PINJOL DI KOTA PEKANBARU. JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara ), 23(2), 217–229. https://doi.org/10.46730/jiana.v23i2.8302