EVALUASI TATA KELOLA PASAR MENUJU PASAR YANG ADIL, EFISIEN, DAN BERKELANJUTAN

Evaluasi kebijakaan, Tata Kelola Pasar, PasarTradisional, Kota Kupang

Authors

  • sulman 26 universitas katolik widya mandira kupang
  • Indriyati
  • Yohanes Kornelis Ethelbert
  • Kristianus Simon H.Molan

DOI:

https://doi.org/10.46730/jiana.v22i2.8246

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan Pasar Oeba di Kota Kupang dengan menggunakan pendekatan evaluasi kebijakan publik menurut teori William N. Dunn. Pasar Oeba merupakan salah satu pasar tradisional utama di kawasan timur Indonesia yang menghadapi berbagai permasalahan manajerial, mulai dari rendahnya partisipasi pedagang, lemahnya pengelolaan kebersihan, hingga tidak efektifnya peraturan yang berlaku. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang hanya menyoroti aspek teknis, prosedural, atau berbasis SWOT, penelitian ini menawarkan analisis yang lebih komprehensif dengan menggunakan enam kriteria evaluasi dari Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, Deph Interview, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Pasar Oeba Kota Kupang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip evaluasi kebijakan yang ideal, terutama dalam hal partisipasi dan efisiensi pengelolaan. Studi ini memberikan rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola pasar melalui kebijakan yang lebih partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan lokal.

Downloads

Published

2025-06-10 — Updated on 2025-06-17

Versions

How to Cite

26, sulman, Indriyati, Yohanes Kornelis Ethelbert, & Kristianus Simon H.Molan. (2025). EVALUASI TATA KELOLA PASAR MENUJU PASAR YANG ADIL, EFISIEN, DAN BERKELANJUTAN: Evaluasi kebijakaan, Tata Kelola Pasar, PasarTradisional, Kota Kupang. JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara ), 22(2), 179–190. https://doi.org/10.46730/jiana.v22i2.8246 (Original work published June 10, 2025)