TINGKAT KEBERHASILAN IMPLEMENTASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU

Deswinda Fitrinisa

Abstract


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pihak berwenang mengeluarkan sebuah program yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Program ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Implementasi program berjalan baik, namun di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru terdapat 723 wajib pajak yang tidak mengikuti program ini. Penelitian ini secara komprehensif akan mendeskripsikan dan menganalisis Tingkat Keberhasilan Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru. Penelitian ini dirancang menggunakan metode campuran, yaitu menggabungkan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan data sekunder, kemudian data dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan uji kuantitatif. Penelitian ini menggunakan kombinasi teori Keberhasilan Implementasi dari Ripley dan Frankin dalam Masriani (2017) dengan teori Keberhasilan Implementasi dari Van Meter dan Van Horn dalam Heriyanto, dkk (2019) dengan enam variabel, yaitu: Tingkat Kepatuhan, Standar dan Tujuan Kebijakan, Sumber Daya Kebijakan, Aktivitas Pengamatan dan Komunikasi Interorganisasional, Kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik, dan Disposisi atau Sikap Pelaksana. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait 723 wajib pajak yang tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru telah patuh dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dan kinerja para pegawai sudah bagus. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengungkapkan kewajiban perpajakannya dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Keywords


Implementasi, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak

Full Text:

PDF

References


Amelia, S., & Nawangsari, E. R. (2021). Implementasi Program “Urban Farming” Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Pangan pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya). Jurnal Governansi, 7(2), 121–130. https://doi.org/10.30997/jgs.v7i2.4095

Cresswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry & Research Design : Choosing Among Five Approaches Third Edition. Sage Publications, Inc.

Cresswell, J. W. (2019). Research Design : Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haryaningsih, S., & Juniwati. (2021). Implementasi Program Electronic Filing (E-Filing) Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan Pemahaman Menuju Era Ekonomi Digital. Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 8(1), 32–41. http://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/article/view/1435

Haryoko, S., Bahartiar, & Arwadi, F. (2020). Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep, Teknik, & Prosedur Analisis). Makassar: Badan Penerbit UNM.

Heriyanto, M., Adianto, & As'ari, H. (2019). Model Implementasi Program CSR di Indonesia. Pekanbaru: Taman Karya.

Kadji, Y. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik. Gorontalo: UNG Press.

Kusumanegara, S. (2010). Model dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Masriani. (2017). Implementasi Kebijakan tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Anak-Anak Pengemis di Kecamatan Mandau. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, 4(2), 1–13.

Morissan. (2012). Metode Penelitian Survei. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasrah, H., Irdayanti, I., Nesneri, Y., & Hidayati, F. (2021). Implementasi Program Jaring Pengaman Sosial pada Masa Pandemi Covid-19 di Pekanbaru. Jurnal El-Riyasah, 11(2), 119. https://doi.org/10.24014/jel.v11i2.11699

Purwanto, E. A., & Sulistyastuti, D. R. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif: Untuk Administrasi Publik dan Masalah-Masalah Sosial. Yogyakarta: Gava Media.

Ramli, M., Afriwan, O., & Budiarto, B. (2020). Keberhasilan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Ganec Swara, 14(1), 406. https://doi.org/10.35327/gara.v14i1.114

Septiawan, B. (2018). Keberhasilan Implementasi Sistem E-Procurement pada Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jawa Barat. Jurnal Kajian Akuntansi, 2(1), 23. https://doi.org/10.33603/jka.v2i1.1240

Subarsono. (2009). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik : Tinjauan Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi. Surabaya: Brilliant.

Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suharto, E. (2011). Kebijakan Sosial sebagai kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Silalahi, U. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.

Tachjan. (2006). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung.

Wahab, S. A. (2012). Analisis Kebijakan Publik: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.




DOI: http://dx.doi.org/10.46730/jiana.v21i2.8127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.