EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KARTU IDENTITAS ANAK OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARIMUN

Inez Setia Putri

Abstract


Program KIA di Kabupaten Karimun dimulai sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, namun pelaksnaan di Kabupaten karimun pada bulan mei 2018. Dalam pelaksanaannya KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun, namun hingga oktober 2021 pencapaian KIA baru 29.386 kartu yang sudah dicetak dengan perbandingan jumlah anak di Kabupaten Karimun pada Oktober 2021 yaitu 74.910 anak. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program KIA oleh Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan teori Evaluasi menggunakan teori William Dunn (2008:429), yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan responsivitas dan ketetapan. Metode penelitian menggunakan deskripstif dengan pendekatan kualitatif dengan jumlah informan 6 orang. Hasil penelitian diketahui program KIA sudah efektif ditandai dengan sosialisasi ke kecamatan,sekolah dan berkerja sama dengan Rumah sakit dan Klinik bersalin, (2) efisiensi sudah cukup optimal, (3) Kecukupan masih kurang ditandai dengan minimnya peralatan kerja yaitu printer, (4) perataan program kurang optimal di karenakan masyarkat diluar Karimun terdapat kendala dalam mengurus KIA jadi harus melaui perantara melalui kelurahan, (5) responsivitas sudah optimal, (6) ketetapan pelaksanaan belum menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Karimun, jumlah penduduk dan jumlah pengeluaran KIA belum mencapai target dan belum dilakukannya pembaruan data target. Kesimpulan dari Evaluasi pelaksanaan program KIA oleh Disdukcapil Kabupaten Karimun yaitu Aspek efektifitas,efisiensi dan responsivitas program dinilai sudah optimal sedangkan aspek kecukupan, perataan dan ketetapan dinilai belum optimal. Dengan demikian, pelaksanaan program KIA dinilai belum optimal karena harus ditingkatkan.

                                                                                                          

Kata Kunci: Kebijakan Program, Evaluasi, Program KIA


Full Text:

PDF

References


Buku :

Arifin, Z. (2019). Evaluasi Program. PT Remaja Rosdakarya.

Badrujaman, A. (2018). Teori dan Aplikasi Evaluasi Program Bimbingan Konseling. PT Indeks.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gajah Mada University Press.

----------------. (2008). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gajah Mada University Press.

Goodin, robert e. (2021). Politik Evaluasi Kebijakan. Nusamedia.

Kusuma, M. (2010). Evaluasi Pendidikan. PT Multi Kreasi Satu Delapan.

Makmur. (2011). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Refika Aditama.

Moleong, lexy j. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Karya.

Mukarom, Z., & Laksana, muhibudin wijaya. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Pustaka Setia.

Mutiarin, D., & Zaenudin, A. (2014). Manajemen Birokrasi dan Kebijakan: Penelusuran Konsep dan Teori. Yogyakarta Pustaka Pelajar.

Santosa, P. (2008). Administrasi Publik teori dan Aplikasi Good Governance. Refika Aditama.

Singarimbun, & Sofian. (2008). Metode Penelitian Survei. Pustaka LP3ES.

Steers, R. M. (1985). Efektivitas Organisasi. Erlangga.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

------------. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Suradjo, S., Darmajanti, L., & Boediono, koehariyaningsih C. (2016). Implementasi Model Evaluasi Formatif Program Sosial (EFPPS) Partisipasi Multipihak dalam Evaluasi Program. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Widodo, J. (2007). Analisis Kebijakan Publik. Bayumedia.

Jurnal :

Buding, A., & Sila, sri nur. (2020). Efektivitas Program Pelayanan Administrasi

Kartika, E. W. (2020). Kualitas Pelayanan Kartu Identitas Anak Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto. http://repository.untag-sby.ac.id/5814/

Pratama, & Fauzi. (2018). Efektivitas Program Bimbingan Kerja dalam Mengembangkan Life Skill Warga Binaan Penjara. Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 2(2), 126–140.Aivanni, N. (2016). Anggaran Kartu Identitas Anak sekitar Rp8 Miliar.

Website :

Administrator. (2019). Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA). Portal Informasi Indonesia. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-membuat-ktp-anak-atau-kartu-identitas-anak-kia

Dukcapil, A. (2019). Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA). https://dukcapiltbk.com/berita-sosialisasi-kebijakan-administrasi-kependudukan-dan-kartu-identitas-anak-kia.html

Manurung, T. (2021). semester 1,2021, jumlah penduduk karimun capai 260.438 jiwa yang tercatat di disduk. Batampos.Co.Id. https://kepri.batampos.co.id/semester-1-2021-jumlah-penduduk-karimun-capai-260438-jiwa-yang-tercatat-di-disduk/

nur. (2021). Disduk capil Karimun himbau orang tua segera mengurus KIA. Redaksi. https://gerbangkepri.com/2021/11/17/disduk-capil-karimun-himbau-orang-tua-segera-mengurus-kia/

Undang-undang :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Dengan. (n.d.).

UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (n.d.)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. (n.d.).




DOI: http://dx.doi.org/10.46730/jiana.v20i2.8037

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara )

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.