EFEKTIVITAS DAN IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DALAM UPAYA MEMENUHI TARGET PERDA INISIASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2020-2023
DOI:
https://doi.org/10.46730/jiana.v22i3.8326Abstract
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan fungsi strategis DPRD dalam menjalankan peran legislasi di tingkat daerah. Indikator kinerja DPRD dapat dilihat dari pencapaian target Perda inisiasi yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas dan implementasi pencapaian Perda inisiasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2020–2023. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi dokumen resmi DPRD Indramayu, wawancara, serta observasi. Data menunjukkan adanya kesenjangan antara target dan realisasi Perda inisiasi pada setiap periode tahunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pembentukan Perda inisiasi dipengaruhi oleh rendahnya kapasitas pembentukan peraturan, lemahnya koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah, keterbatasan naskah akademik, serta perencanaan kebijakan yang kurang sistematis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan Perda inisiasi masih belum mencapai hasil yang optimal dan memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta reformasi dalam sistem legislasi daerah. Penelitian ini memberikan rekomendasi dalam kerangka penguatan fungsi legislatif daerah guna meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.

Jurnal Ilmu Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.