IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
DOI:
https://doi.org/10.46730/jiana.v23i3.8312Abstract
Penyelenggaraan perlindungan anak merupakan upaya sistematis untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Meranti serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori implementasi kebijakan Ripley dan Franklin yang mencakup tiga indikator: tingkat kepatuhan, kelancaran rutinitas, dan kinerja implementor. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari Dinas Sosial P3A, Polres Kepulauan Meranti, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak secara umum telah berjalan dengan baik dari sisi tingkat kepatuhan, kelancaran rutinitas, dan kinerja implementor. Namun masih terdapat kendala signifikan berupa kurangnya kemampuan petugas dalam memberikan penyuluhan yang efektif dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak akibat minimnya pemahaman mengenai hak anak dan prosedur pelaporan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan komunikasi yang lebih intensif dan perluasan sosialisasi hingga ke daerah terpencil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melindungi anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.

Jurnal Ilmu Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.