IMPLEMENTASI PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI NEGERI RUMAH TIGA KOTA AMBON
DOI:
https://doi.org/10.46730/jiana.v22i1.8173Abstract
Salah satu Kota Ambon yang melaksanakan Program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni adalah Kota Ambon Pemerintah Kota Ambon meluncurkan Program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan Peraturan WaliKota Nomor: 12 Tahun 2018` Tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dan Alasan Kota Ambon melaksanakan Program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni adalah sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kekumuhan, menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesusaian dan standar Implementasi Rumah tidak Layak Huni di Negeri Rumah 3 .adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah obesrvasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan bantuan program rumah tidak layak huni ini bermanfaat bagi masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan tempat tingal yang layak untuk dihuni serta memberikan kesan semangat bagi masyarakat kurang mampu dalam kehidupan dan fungsi sosial.References
Na’iema, A. N. S., Mulyo, H., & Widiastuti, N. A. (2022). Klasifikasi penerima bantuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni menggunakan algoritme K-Nearest Neighbor. Jurnal Teknologi dan Sistem Komputer, 10(1), 32-37.
Rahayu, N. S., Solihat, Y., & Priyanti, E. (2021). EFEKTIVITAS DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN DALAM PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN PURWAKARTA (Studi Kasus Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Cibening Kabupaten Purwakarta). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 8(1), 77-90.
Setiawan, A. R., & Nawangsari, E. R. (2023). Dynamic Governance Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 92-100.
Tursilarini, T. Y., & Udiati, T. (2020). Dampak Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Kesejahteraan Sosial Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Bangka. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 44(1), 1-21.
Ashari, W. (2023). Rehabilitasi renovasi rumah yang tidak layak huni di Desa Mappesangka Kabupaten Bone. JESD: Journal of Education Social and Development, 2(2), 348-359.
Syaputra, D. A., Prakasita, D. G., Aulia, C., Roring, D., & Aditama, F. (2021). Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni untuk Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Kommunity Online, 1(2).
Wulansari, R., & Ma'ani, K. D. (2021). Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Layak Huni di Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 3(2), 163-171.
Ering, M. C., Bogar, W., & Mamonto, F. (2021). Implementasi Program Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) di kota Tomohon. Jurnal Kajian Kebijakan dan Ilmu Administrasi Negara (JURNAL ADMINISTRO), 2(2).
Magdalena-Magdalena, C. (2021). Efektivitas Program Csr Bank Jateng Dalam Kebijakan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Di Kota Surakarta. Jurnal Administrasi Publik, 12(1).
Sakir, A. R. (2024). PENERAPAN MODEL SERVQUAL (SERVICE QUALITY) DALAM PELAYANAN PUBLIK: STUDI KASUS KANTOR CAMAT LAPPARIAJA KABUPATEN BONE. Jurnal Darma Agung, 32(2), 845-860.
Setyawan, J. A. P., & Prathama, A. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KOTA SURABAYA (STUDI KASUS KELURAHAN SAWUNGGALING). JDP (JURNAL DINAMIKA PEMERINTAHAN), 7(1), 70-87.
Rahmayanti, N. P. (2022). Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang (Doctoral dissertation, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS DIPONEGORO).
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the journal. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
Jurnal Ilmu Administrasi Publik is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.